Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial mempunyai kewenangan: a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya; c. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; d. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya; e. pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya; f. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya; g. penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya; h. penanggulangan wabah dan bencana yang berskala nasional di bidangnya; i. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; j. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidangnya; k. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya; l. penetapan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka m. kematian ibu, bayi, dan anak; n. penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat; o. penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan; p. penetapan pedoman pembiayaan pelayanan kesehatan; q. penetapan pedoman penapisan, pengembangan dan penerapan teknologi kesehatan, dan standar etika penelitian kesehatan; r. penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi; s. penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan; t. survailans epidemiologi serta pengaturan pemberantasan dan penanggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa; u. penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar sangat esensial (buffer stock national); v. pengaturan sistem penganugerahan tanda kehormatan/jasa tingkat nasional dan sistem penyelenggaraan pelayanan sosial termasuk sistem jaminan dan rehabilitasi sosial; w. penetapan pedoman pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan, serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial, pedoman akreditasi lembaga penyelenggara pelayan-an sosial, serta pedoman pelayanan dan rehabilitasi serta bantuan sosial dan perlindungan sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial; x. pemeliharaan taman makam pahlawan nasional; kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu penempatan dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu.
Your Correction