Correct Article 40
KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial menyeleng- garakan fungsi :
a. pelancaran pelaksanaan di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial;
d. elaksanaan pengawasan fungsional.
Your Correction
