Correct Article 25
KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Departemen Pertanian menyelenggarakan fungsi :
a. pelancaran pelaksanaan di bidang pertanian dan perkebunan;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pen-didikan dan pelatihan tertentu, serta pelaksanaan koordinasi pemantapan ketahanan pangan dalam rangka mendukung kebijakan di bidang pertanian dan perkebunan;
d. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Your Correction
