Correct Article 22
KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Departemen Perindustrian dan Perdagangan menyelengga-rakan fungsi :
a. pelancaran pelaksanaan di bidang perindustrian dan per- dagangan;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang perindustrian dan perdagangan;
d. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Your Correction
