Correct Article 14
KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia mempunyai kewenangan :
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
d. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan inter-nasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
e. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
f. pembinaan hukum dan peraturan perundang-undangan nasional;
g. pengesahan dan persetujuan Badan Hukum di bidangnya;
h. pengesahan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual;
i. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ber-laku, seperti :
1) pengaturan dan pembinaan terhadap bidang pemasyara- katan, keimigrasian, dan kenotariatan;
2) pengaturan dan pembinaan terhadap bidang tahanan, benda sitaan negara dan barang rampasan negara, peradilan, penasihat hukum, pendaftaran jaminan fidusia, perubahan
nama, harta peninggalan, kepailitan, ketatanegaraan dalam bidangnya, dan kewarganegaraan;
3) pengaturan dan pembinaan di bidang daktiloskopi, grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan penyidik pegawai negeri sipil;
4) penerapan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Your Correction
