Correct Article 10
KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Departemen Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
a. pelancaran pelaksanaan di bidang pertahanan;
b. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
c. penyelenggaraan pembinaan kemampuan pertahanan negara dan pelaksanaan dukungan terhadap penggunaan kekuatan komponen pertahanan negara;
d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang pertahanan;
e. pelaksanaan pengawasan fungsional.
Your Correction
