Correct Article 8
KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Departemen Luar Negeri mempunyai kewenangan :
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
d. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan inter-nasional yang disahkan atas nama negara;
e. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
f. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
