Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 165 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; c. penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya; d. penetapan standar pemberian ijin oleh Daerah di bidangnya; e. penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya; f. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; g. penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya; h. penetapan kebijakan perubahan batas, nama, dan pemindahan ibu kota Daerah; i. penetapan pedoman ketenteraman dan ketertiban umum, penyelenggara-an perlindungan masyarakat, serta kesatuan bangsa; j. penetapan pedoman administrasi kependudukan; k. penetapan pedoman perencanaan Daerah; l. penetapan pedoman satuan polisi pamong praja; m. pembentukan dan pengelolaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; n. pelancaran penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan sistem politik; o. penetapan syarat-syarat pembentukan Daerah dan kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah; p. penetapan pedoman tata cara kerja sama Daerah dengan lembaga/badan luar negeri, dan kerja sama antar Daerah/ Desa dan antar Daerah/Desa dengan pihak ketiga; q. penetapan pedoman tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; r. penetapan pedoman dan pemberian dukungan serta kemudahan dalam pembentukan asosiasi Pemerintah Daerah dan asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah/Desa; s. pengaturan kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; t. penetapan pedoman pengelolaan kawasan perkotaan dan pelaksanaan kewenangan Daerah di kawasan otorita dan sejenisnya; u. penetapan pedoman mengenai pengaturan Desa; v. pengaturan tugas pembantuan kepada Daerah dan Desa, serta tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pertanggungjawaban, dan pemberhentian, serta kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; w. pengaturan pedoman dan pelancaran pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan sumber pembiayaan lainnya; x. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction