Correct Article 4
KEPPRES Nomor 165 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN DEWAN PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL
Current Text
(1) Dewan Pengambangan Usaha Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dipimpin oleh Pimpinan Dewan yang terdiri dari seorang Ketua, dibantu oleh dua orang Wakil Ketua dan Sekretaris Umum.
(2) Pimpinan Dewan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 14 (empat belas) anggota.
Your Correction
