Correct Article 4
KEPPRES Nomor 165 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SERAM
Current Text
(1) Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KAPET Seram diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang
Kawasan Pengembangan Ekonomi terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1998.
(2) Selain ...
(2) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Seram diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas:
a. Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Seram, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Seram, untuk diolah lebih lanjut;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Seram kepada pengusaha di KAPET Seram, untuk diolah lebih lanjut;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Seram atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET Seram;
e. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Seram kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Seram kepada pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET Seram;
f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Seram kepada atau antar pengusaha di KAPET Seram, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Seram;
g. Pemanfaatan ...
g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Seram, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Seram.
h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Seram, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Seram.
Your Correction
