Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 164 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menmud Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; c. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya.
Your Correction