Correct Article 4
KEPPRES Nomor 164 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menmud Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan koordinasi dengan Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA dalam merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi untuk mempercepat pembangunan di Kawasan Timur INDONESIA;
b. koordinasi pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Timur INDONESIA dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan instansi terkait serta Pemerintah Daerah;
c. koordinasi pengendalian kebijakan percepatan pembangunan Kawasan Timur INDONESIA;
d. penyampaian laporan pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Your Correction
