Correct Article 22
KEPPRES Nomor 164 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA
Current Text
(1) Deputi Menmud adalah jabatan Eselon Ia.
(2) Staf Ahli Menmud adalah jabatan Eselon Ib.
(3) Sekretaris Menmud dan Asisten Deputi adalah jabatan Eselon IIa.
(4) Kepala Bagian pada Sekretariat Menmud adalah jabatan Eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian pada Sekretariat Menmud adalah jabatan Eselon IVa.
Your Correction
