Correct Article 20
KEPPRES Nomor 164 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA
Current Text
(1) Menteri Negara memberikan dukungan administrasi pada pelaksanaan kerja Menmud yang bersangkutan.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Menmud dapat meng-undang pejabat-pejabat dari lembaga lainnya.
Your Correction
