Correct Article 18
KEPPRES Nomor 164 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Menmud menggunakan dan memperoleh dukungan kepegawaian, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, dan kearsipan dari lembaga yang dipimpin oleh Menteri Negara.
(2) Menmud dapat memberikan petunjuk teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan kebijakan dan program lembaga yang dipimpin oleh Menteri Negara.
(3) Dalam pelaksanaan tugas, Menmud dapat mengundang pejabat dari lembaga lainnya.
Your Correction
