Correct Article 14
KEPPRES Nomor 164 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, GUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM DOKTER KEPPRESIDENAN
Current Text
(1) Hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan setelah berkonsultasi dengan Sekretaris PRESIDEN.
(2) Keputusan PRESIDEN ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan seperlunya jika terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Your Correction
