Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 164 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, GUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM DOKTER KEPPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan dan pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Ketua dan anggota Majelis Dokter Ahli, Dokter Pribadi PRESIDEN, Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN serta kelompok Dokter Jaga ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction