Correct Article 11
KEPPRES Nomor 164 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, GUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM DOKTER KEPPRESIDENAN
Current Text
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Dokter Kepresidenan dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretariat PRESIDEN.
(2) Dalam hal Tim Dokter Kepresidenan memerlukan biaya untuk melaksanakan kegiatan operasional termasuk pemberian obat dan barang farmasi lainnya, kebutuhan alat tulis perkantoran, honorarium tenaga medik dan tenaga lainnya, honor dokter jaga dan tenaga jaga lainnya, biaya pendidikan dan pelatihan tenaga medik dan tenaga lainnya serta pembelian peralatan kedokteran dan peralatan lainnya yang diperlukan, dapat diajukan kepada Kantor Sekretariat PRESIDEN dengan disertai rencana kebutuhan.
Your Correction
