Correct Article 6
KEPPRES Nomor 164 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, GUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM DOKTER KEPPRESIDENAN
Current Text
(1) Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan bertugas mewakili Ketua jika berhalangan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
Your Correction
