Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 164 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, GUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM DOKTER KEPPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua bertugas memimpin, memberi arahan, mengawasi dan mengendalikan organisasi secara keseluruhan, agar senantiasa dapat memberi pelayanan kesehatan dengan standar medik terbaik dan tepat waktu.
Your Correction