Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 164 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1999 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, GUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM DOKTER KEPPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Dokter Kepresidenan dipimpin oleh seorang Ketua yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction