Correct Article 5
KEPPRES Nomor 164 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU PARE-PARE
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
ini ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Pengarah.
Your Correction
