Correct Article 2
KEPPRES Nomor 164 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU PARE-PARE
Current Text
Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Pare-pare ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari:
- Ketua:Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA.
- Anggota: …
- Anggota:
Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA;
- Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Your Correction
