Correct Article 31
KEPPRES Nomor 163 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Current Text
(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I dan tugasnya pada masing-masing Meneg ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Meneg yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah dan tugasnya pada masing-masing Meneg ditetapkan oleh Meneg yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Meneg menyampaikan tembusan penetapan unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada PRESIDEN dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
