Correct Article 22
KEPPRES Nomor 163 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Setmeneg menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan di lingkungan Meneg;
b. penyelenggaraaan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Meneg;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Departemen, Kantor Menteri Negara, Menteri Muda, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain sesuai petunjuk Meneg;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Your Correction
