Correct Article 9
KEPPRES Nomor 163 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Meneg PAN mempunyai kewenangan :
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
d. penetapan kebijakan sistem tata laksana aparatur negara dan pedoman tata laksana pelayanan publik serta jumlah jam kerja untuk aparatur negara;
e. penetapan kebijakan akuntabilitas aparatur negara;
f. penetapan pedoman susunan organisasi perangkat Daerah dan pedoman formasi perangkat Daerah;
g. penetapan standar dan pedoman yang berkenaan dengan aparatur negara yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu penetapan kebijakan kelembagaan aparatur negara dan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction
