Correct Article 8
KEPPRES Nomor 163 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Meneg PAN menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang pendayagunaan aparatur negara;
c. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Your Correction
