Correct Article 35
KEPPRES Nomor 163 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Current Text
(1) Sekretaris Meneg dan Deputi Meneg adalah jabatan eselon Ia.
(2) Staf Ahli Meneg adalah jabatan eselon Ib.
(3) Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan eselon IIa.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan eselon IVa.
Your Correction
