Correct Article 20
KEPPRES Nomor 162 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
(1) Jumlah Deputi Menko sebanyak-banyaknya 6(enam) Deputi.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Deputi Menko dibantu oleh sebanyak- banyaknya 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh 2 (dua) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat dibantu oleh 2(dua) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan tugas, secara administratif Deputi Menko dikoordinasikan oleh Setmenko.
Your Correction
