Correct Article 19
KEPPRES Nomor 162 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Menko menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan dan perumusan kebijakan Menko sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan tertentu sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Departemen, Kantor Menteri Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lainnya;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menko sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Your Correction
