Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 162 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Menko menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan dan perumusan kebijakan Menko sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan tertentu sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Departemen, Kantor Menteri Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lainnya; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menko sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Your Correction