Correct Article 15
KEPPRES Nomor 162 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Setmenko menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan di lingkungan Menko;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Menko;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Departemen, Kantor Menteri Negara, Menteri Muda, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menko sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Your Correction
