Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 162 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Setmenko menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi kegiatan di lingkungan Menko; b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Menko; c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Departemen, Kantor Menteri Negara, Menteri Muda, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menko sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Your Correction