Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 162 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, Menko Perekonomian mengkoordinasikan Menteri yang memimpin Departemen, Menteri Negara, Menteri Muda, dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen serta Pimpinan lembaga lain yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction