Correct Article 10
KEPPRES Nomor 162 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menko Perekonomian mempunyai kewenangan:
a. penetapan kebijakan secara makro untuk keterpaduan dan sinkronisasi seluruh kebijakan lembaga pemerintah di bidangnya;
b. penyusunan rencana makro untuk sinkronisasi rencana dan program lembaga pemerintah di bidangnya;
c. penandatanganan perjanjian/persetujuan internasional berdasarkan pelimpahan wewenang dari PRESIDEN di bidangnya;
d. perumusan prioritas kebijakan secara makro di bidangnya.
Your Correction
