Correct Article 34
KEPPRES Nomor 162 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
(1) Keputusan Menko yang merupakan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 135 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 146 Tahun 1999 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Penyesuaian terhadap Keputusan PRESIDEN ini dilaksanakan selambat-- lambatnya dalam jangka waktu 6(enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
