Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

KEPPRES Nomor 162 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Menko, Deputi Menko, dan Staf Ahli Menko diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menko. (2) Pejabat Eselon II ke bawah di lingkungan Menko diangkat dan diberhentikan oleh Menko yang bersangkutan.
Your Correction