Correct Article 29
KEPPRES Nomor 162 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
(1) Sekretaris Menko dan Deputi Menko adalah jabatan Eselon Ia.
(2) Staf Ahli Menko adalah jabatan Eselon Ib.
(3) Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan Eselon IIa.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan Eselon IIIa.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jahatan Eselon IVa.
Your Correction
