Correct Article 5
KEPPRES Nomor 162 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL ESELON I
Current Text
Sebelum Komisi Kepegawaian Negara terbentuk, Tim Penilai melakukan penilaian sesuai dengan tugas Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1994 tentang Badan Pertibangan Jabatan Tingkat Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 1998.
Your Correction
