Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 162 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL ESELON I

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, sesuai kebutuhan Tim Penilai dapat meminta pertimbangan Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan.
Your Correction