Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 162 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL ESELON I

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Penilai bertugas melaksanakan penilaian akhir atas hasil pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon I. yang penetapannya dilakukan oleh atau dengan persetujuan PRESIDEN.
Your Correction