Correct Article 2
KEPPRES Nomor 162 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1998 tentang PENUNJUKAN PENGACARA DAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA UNTUK MEMBANTU SATUAN TUGAS KHUSUS MASALAH PULAU LIGITAN DAN PULAU SIPADAN DI MAHKAMAH INTERNASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pengacara dan Penasehat Hukum mempunyai fungsi :
a. Mencari, mengumpulkan, meneliti dan mengkaji semua dokumen dan data mengenai Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan yang dapat mendukung upaya pembuktian kepemilikan INDONESIA atas kedua pulau tersebut;
b. Merumuskan, ...
b. Merumuskan, mengatur dan mengkoordinasikan strategis dan langkah-langkah yang diperlukan guna membela kepentingan INDONESIA di Mahkamah Internasional;
c. Memberikan saran dan pandangan hukum kepada Pemerintah Republik INDONESIA mengenai upaya pembelaan INDONESIA, termasuk masalah prosedural penanganan masalah ini di Mahkamah Internasional;
d. Menyusun naskah Memori Hukum (Memorial), Counter Memorial, Reply dan Rejoinder INDONESIA untuk disampaikan ke Mahkamah Internasional sesuai batas waktu yang ditentukan dalam Persetujuan Khusus;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Luar Negeri selaku Ketua Satuan tugas Khusus Masalah Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan.
Your Correction
