Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 161 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999 tentang DEWAN MARITIM INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan DMI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan Republik INDONESIA.
Your Correction