Correct Article 7
KEPPRES Nomor 161 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999 tentang DEWAN MARITIM INDONESIA
Current Text
(1) Untuk mendukung tugas DMI, dapat dibentuk satu atau lebih TimTeknis yang anggotanya terdiri dari para ahli dan wakil-wakil masyarakat kelautan.
(2) Tim Teknis dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian DMI.
(3) Pembentukan dan Personalia Tim Teknis ditetapkan dengan Keputusan Ketua Harian DMI.
Your Correction
