Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 161 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999 tentang DEWAN MARITIM INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung tugas DMI, dapat dibentuk satu atau lebih TimTeknis yang anggotanya terdiri dari para ahli dan wakil-wakil masyarakat kelautan. (2) Tim Teknis dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian DMI. (3) Pembentukan dan Personalia Tim Teknis ditetapkan dengan Keputusan Ketua Harian DMI.
Your Correction