Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 161 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999 tentang DEWAN MARITIM INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Harian adalah Pelaksana Harian DMI. (2) Ketua Harian dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Umum DMI. (3) Sekretaris Umum DMI dibantu oleh Sekretaris-sekretaris Bidang. (4) Sekretaris Umum dan Sekretaris Bidang DMI adalah bukan anggota DMI. (5) Organisasi, tata kerja, dan Personalia Sekretariat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Harian DMI.
Your Correction