Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 161 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999 tentang DEWAN MARITIM INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nama-nama anggota dari Wakil Asosiasi, Forum, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c di atas ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan selaku Ketua Harian DMI.
Your Correction