Correct Article 4
KEPPRES Nomor 161 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999 tentang DEWAN MARITIM INDONESIA
Current Text
Susunan Keanggotaan DMI adalah sebagai berikut :
a. Ketua :
b. Ketua Harian merangkap anggota :
Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan;
c. Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Pertahanan;
4. Menteri Perhubungan;
5. Menteri Pertambangan dan Energi;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Pendidikan Nasional;
8. Menteri Negara Otonomi Daerah;
9. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
10.Menteri Negara Lingkungan Hidup;
11.Kepala Staf Angkatan Laut;
12.Prof. Dr. Mochtar Kusuma Atmadja, S.H.;
13.Prof. Dr. Budi Prayitno;
14.Prof. Dr. Hasyim Djalal;
15.Dr. Laode M. Kamaluddin, M.Sc, M.Eng;
16.Prof. Dr. Prijono Tjiptoherijanto;
17.M. Nawir Messi, MA;
18.Dr. Mohammad Ichsan;
19.Drs. Agustomo, MPM;
20.Wakil Forum Masyarakat Maritim INDONESIA;
21.Wakil Masyarakat Perikanan Nusantara;
22.Wakil Asosiasi Dunia Usaha;
23.Wakil Lembaga Swadaya Masyarakat; dan
24.Wakil Perguruan Tinggi.
d. Sekretaris Umum :
Staf Ahli Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan.
Your Correction
