Correct Article 3
KEPPRES Nomor 161 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999 tentang DEWAN MARITIM INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, DMI
menyelenggarakan fungsi :
a. merumuskan kebijakan kewilayahan nasional, eksplorasi, pemanfaatan, pelestarian dan perlindungan di bidang kelautan dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan;
b. memberikan pertimbangan kepada
mengenai hal-hal tersebut di atas, dan hal lain atas permintaan PRESIDEN;
c. melakukan konsultasi dengan lembaga terkait, baik pemerintah maupun non pemerintah dalam rangka keterpaduan kebijakan di bidang kelautan;
d. mencari pemecahan masalah dan mengevaluasi kebijakan di bidang kelautan.
Your Correction
