Correct Article 29
KEPPRES Nomor 161 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)
Current Text
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN Persetujuan ini berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Pesetujuan.
Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiir berlakunay Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tentang berakhirnya Persetujuan paling tidak enam bulan sebelum berakhirnya suatu tahun takwim setelah jangka waktu lima tahun sejak beralakunya Persetujuan. Dalam hal demikian, Persetujuan ini tidak berlaku latgi :
(a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujaun diberikan.
(b) mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakirnya Persetujuan diberikan.
SEBAGAI BUKTI para penandatangan di bawah ini, telah diberi kuasa yang sah, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Jakarta, pada tanggal 26 Agusuts seribu sembilan ratus sembilan puluh enam dalam Bahasa INDONESIA, Uzbekistan dan Inggris. Ketiga naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terhadi perbedaan dalam penafsiran pada Bahasa INDONESIA dan Uzbekistan, naskah dlam bahasa Inggris akan digunakan.
Untuk Pemerintah Untuk Pemerintah
Republik Uzbekistan ttd.
ttd.
Your Correction
