Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

KEPPRES Nomor 161 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BERLAKUNYA PERSETUJUAN Masing-masing Negara pihak pada Persetuuan akan saling memberitahukaan malalui jalur diplomatik mengenai peneylesaian prosedur yang diperlukan oleh UNDANG-UNDANG untuk memberlakukan Persetujuan ini. Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal pemberitahuan terakir dari masing-maing pihak dan akan mulai berlaku : (a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada hari pertama bulan Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; (b) mengenai pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada dan setelah hai pertama bulan Januari tahun kalender berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
Your Correction