Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

KEPPRES Nomor 161 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PERTUKARAN INFOMRASI 1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Kedua Negar pihak pada Persetujuan dapat melakukan tukar menukar infomasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan ndalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan UNDANG-UNDANG nasional Negara Pihak pada Persetujuan mengenai pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undangn Negara yang bersangkutan tidak bertentangn dengan Persetujuan ini. khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan atau penyelundupan pajak. Setiap infomrasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan harus dijagakerahasiaannya dengan ara yang sama seperti apabila informasi tersebut dianggap rahasia di negara asalnya, maka indormasi tersebut hanya dpat diungkapkan kepada seeorang atau gbadan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagiah pajak, pelaksanaan UNDANG-UNDANG atau penuntutan, atau penentuan keputusan mengenai bandung berkaitan denga pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut diatas, namun demikian dapat juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan. 2. Bagaimnanapun juga Ketentuan-ketentuan ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian ruap sehingga membebankan kepada Negaara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk : (a) melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangn dengan perundang-undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negar pihak lainnya pada Persetujuan; (b) memberikan infomrasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan; (c) memberikan informasi yang mengungkapkan setiap rahasia apapun dibidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan Negara.
Your Correction