Correct Article 25
KEPPRES Nomor 161 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)
Current Text
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA
1. Apabila seseorang atau suatau badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan in, maka terlepas dari cara-cara penyelessaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut ayat (1) Psal 24 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi penduduk. Masalah tersebut
haru diajukand lama waktu dua tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan-tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajhak yang tidak seusai dengan kententuan-ketentuan Persetujuan ini.
2. Pejabat-pejabat yang berwenang harus berusaha, apabila keberatan yang diajukan itu cukup beralasan untuk diselesaikan dan tidak dapat ditemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, untuk menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak lainnya pada Perstujuan, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Peretujun bersama harus berusaha untuk menyelesaiakan setiap keseulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuaini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegak pengenaanpajak berganda dalam hak tidak diatur dalam Persetujuan ini.
4. Pejabat-poejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mecapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Pihak-pihak yang berwenang,melalui konsultasi, akan mengembangkan suatuprosedur persetujuan bersama yang tercakup dalam Pasal ini.
Your Correction
